Penyuluhan Kesadaran Hukum UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Dini di Desa Batu Salang Cermee Bondowoso

Isi Artikel Utama

Syaiful Bakri
Muhammad Abrori
Siti Khotijah
Mutia Nahdiya
Firdatus Sofia
Sri Agustina Wulandari

Abstrak

Kegiatan ini mengabdikan diri kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat di Desa Batu Salang, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terkait bahaya dan dampak negatif dari pernikahan di usia muda. Sosialisasi di Balai Desa Batu. Metode yang dipakai dalam pengebdian ini adalah dengan melakukan edukasi, partisipasi, dan persuasi melalui ceramah yang interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab.. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta tentang batasan usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 meningkat, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah menjadi lebih sadar. Sebanyak 80% peserta dapat dengan benar menjelaskan kembali penyebab serta risiko yang berkaitan dengan pernikahan dini, kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang bukanlah suatu pelanggaran agama, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab secara sosial dan moral. Dengan demikian, program ini terbukti memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan bisa dijadikan contoh untuk kegiatan pencegahan pernikahan dini di desa lain secara berkelanjutan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian
Articles
##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Kegiatan ini mengabdikan diri kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran penduduk di Desa Batu Salang, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terkait bahaya dan efek negatif dari pernikahan di usia muda. Sosialisasi di Balai Desa Batu. Metode yang dipakai dalam pengebdian ini adalah dengan melakukan edukasi, partisipasi, dan persuasi melalui ceramah yang interaktif, diskusi, dan sesi tanya jawab.. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta tentang batasan usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 meningkat, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah menjadi lebih disadari. Sebanyak 80% peserta dapat dengan benar menjelaskan kembali penyebab serta risiko yang berkaitan dengan pernikahan dini, kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang bukanlah suatu pelanggaran agama, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab secara sosial dan moral. Dengan demikian, program ini terbukti memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan bisa dijadikan contoh untuk kegiatan pencegahan pernikahan dini di desa lain secara berkelanjutan